1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan
2. Memverifikasi berkas permohonan dan menunjuk anggota tim untuk melakukan survey kesesuaian objek pemohon
3. Melakukan tinjau lapangan
4. Memeriksa kesesuaian hasil tinjau lapangan
5. Membuat dan mencetak Dokumen PBG
6. Memberikan paraf pada Dokumen IMB
7. Menandatangani Dokumen PBG
8. Memberikan penomoran , Stempel, Mengarsipkan surat salinannya dan menyerahkan Dokumen PBG pemohon
Biaya berdasarkan ukuran bangunan
Perijinan
Kotak Saran/ Via Whatsapp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store