1. Menerima dan Memverifikasi berkas permohonan
2. Memverifikasi berkas permohonan dan menunjuk anggota tim untuk melakukan survey kesesuaian objek pemohon
3. Melakukan Tinjau Lapangan
4. Memeriksa hasil tinjau lapangan
5. Membuat dan Mencetak surat rekomendasi
6. Memberikan Paraf surat Rekomendasi
7. Menandatangani surat rekomendasi
8. Memberikan penomoran, stempel, mengarsipkan surat salinannya dan menyerahkan surat rekomendasi ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Perijinan
Kotak Saran/Via Whatsapp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store