Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/101/SK/2020

  1. Membawa KTP asli atau BPJS asli

  1. Petugas membuat SPT yang ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas
  2. Petugas meminta izin kepada Kepala Desa/Kepala Sekolah
  3. Petugas bekerjasama dengan Kader untuk melakukan kegiatan Kesehatan Lingkungan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan hygiene sanitasi lingkungan baik di lingkungan masyarakat maupun hygiene sanitasi lingkungan di lingkungan sekolah

Tergantung Kegiatan yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Masyarakat Essensial

1. Kotak saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"