Surat Keterangan Kematian

No. SK: 440/098/SK/2020

  1. Membawa surat pengantar dari Kepala Kampung

  1. Pasien mendaftar di ruang kartu
  2. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan
  3. Status pasien diantar ke ruang tata usaha
  4. Surat ditanda tangani oleh Dokter Puskesmas
  5. Pasien pulang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

1. Kotak saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"