Surat Visum et Repertum

No. SK: 440/098/SK/2020

  1. Membawa surat pengantar dari Polsek

  1. Pasien mendaftar di ruang Kartu
  2. Pasien masuk ke ruang poli pemeriksaan
  3. Status pasien diantar ke ruang tata usaha
  4. Surat ditanda tangani oleh Dokter Puskesmas
  5. Pasien Pulang

Tergantung pemeriksaan pada pada pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

1. Kotak Saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Visum et Repertum"