Penanganan Gelandangan dan Pengemis sampai dengan Pemakaman Jenazah Terlantar

  1. Jenazah terlantar yang tidak memiliki keluarga/ identitas/ tidak terlacak keluarganya sehingga menyebabkan hambatan/ kesulitan dalm pemakamannya
  2. Foto jenazah terlantar
  3. Berita acara pemakaman dari pihak Kepolisian/RSUD

  1. Gelandangan dan pengemis meninggal dilaporkan ke pihak Polisi
  2. Pihak Kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Rumah Sakit Porsea dalam pengidentifikasi jenazah.
  3. Selanjutanya rumah sakit dan Dinas Sosial berkoordinasi terkait lokasi pemakaman

3 - 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Rehabilitasi Sosial (0813-6134-3107)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gelandangan dan Pengemis sampai dengan Pemakaman Jenazah Terlantar"