Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/097/SK/2020

  1. Resep Obat dari Dokter

  1. Pasien mendaftar di Resepsionis
  2. Petugas mengantar BPJS atau identitas pasien ke ruang kartu
  3. Pasien masuk ke ruang Poli Umum
  4. Pasien mengambil obat di Apotik/Farmasi
  5. Pasien pulang

Tergantung resep obat pada pasien pulpis atau non pulpis

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perorangan

1. Kotak saran

2. Email : pblangrakal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"