Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Badan

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun PKP
  2. Asli dan Fotokopi KTP, NPWP ( Pengurus WNI ) asli dan fotokopi Passpor, NPWP ( Pengurus WNA )
  3. Asli dan fotokopi BPS pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir
  4. Asli dan fotokopi surat pengangkatan sebagai pengurus
  5. Diajukan oleh salah satu pengurus badan yang terdaftar di aplikasi e-registration
  6. Wajib Pajak telah mengajukan/dikukuhan sebagai PKP sebelumnya dan apabila telah dikukuhkan sebagai PKP, permohonan Aktivasi Akun PKP diajukan tidak lebih dari 3 bulan sejak dikukuhkan sebagai PKP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai dengan antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai dengan telah diarahkan pada pengeras suara TPT.
  4. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Permintaan Aktivasi Akun PKP Wajib Pajak Badan yang telah diisi sesuai dengan petunjuk pengisian beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan dokumen, kebenaran pengisian formulir serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP terdaftar.
  6. Dalam hal formulir permohonan dan dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas pendaftaran menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan.
  7. Dalam hal formulir permohonan dan dokumen persyaratan tidak lengkap/benar dan/atau identitas Wajib Pajak tidak terverifikasi atau tidak autentik, Petugas Pendaftaran mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak.
  8. Dalam hal permohonan diterima lengkap, petugas akan melakukan penelitian lapangan kepada Wajib Pajak dan menerbitkan kode aktivasi dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
  9. Proses selesai

Paling lambat 10 ( sepuluh ) hari kerja setelah tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKPsecara jabatan.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password E- nofa 2. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP jika berdasarkan penelitian permohonan ditolak/tidak sesuai

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Badan"