Permohonan Pengurangan Angsuran Ph Pasal 25

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang telah diisi lengkap yang memuat nilai pengurangan angsuran PPh pasal 25 yang dihendaki wajib pajak, ditandatangani wajib pajak/pengurus, apabila Wajib pajak badan wajib distempel
  2. Penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan- bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan
  3. Laporan Proyeksi Laba Rugi
  4. Telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak sebelum pengajuan angsuran PPh Pasal 25
  5. Telah melunasi angsuran PPh sampai dengan masa saat pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan telah mengambil nomor antrean online di situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antriean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, permohonan wajib pajak diproses.
  8. Wajib Pajak menerima surat keputusan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang dikirim melalui pos
  9. Proses selesai.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082114603038

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Angsuran Ph Pasal 25"