Pelayanan Penyuluhan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

  1. Membawa Identitas Diri

  1. Pemohon/ penerima kuasa datang dengan laporan pengaduan ke PTSP
  2. Petugas PTSP akan mengisi buku tamu online
  3. Petugas dapat berkoordinasi dengan penerima Seksi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

10 Menit Pemohon/ penerima kuasa datang dengan laporan pengaduan ke PTSP

20 Menit Petugas PTSP akan mengisi buku tamu

23 Jam Petugas dapat berkoordinasi dengan penerima Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyuluhan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

aplikasihallo JPN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

hallo JPN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara"