Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Formulir Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Pengurus dan distempel (jika Wajib Pajak Badan)
  2. Dokumen pendukung yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki omzet kurang dari 4,8 milyar dalam setahun dapat berupa Surat Keterangan dari kelurahan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan telah mengambil nomor antrean online sebelumnya di situs kunjung.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas
  7. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima lengkap, wajib pajak akan dikirimkan produk pelayanan melalui pos
  8. Proses selesai.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 2. Surat Penolakan Pencabutan Pengkuhuhan PKP (jika permohonan ditolak)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082114603038

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"