Perpanjangan SIM BII UMUM

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  6. Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan.
  2. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  3. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;emohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  5. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi.;
  6. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  7. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  8. emohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon menerima SIM

1. Pendaftaran / Regristrasi 5 Menit

2. Entri Data 5 Menit

3. Bayar ke Loket BRI 5 Menit

4. Poses Identifikasi 5 Menit

5. Produksi SIM 5 Menit

Total Limit Waktu Yang Di Perlikan Kurang Lebih 25 menit


Pembayaran Ke Loket BRI Sesuai PNBP


SIM

Jl Soekarno Hatta No 45

Kontak (082232730666)

sim_resbangkalan@yahoo.com

ig@simbangkalan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIM BII UMUM"