Standar Pelayanan Publik Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (Ponek)

  1. Pasien umum : Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan; Kartu Identitas (KTP/KK) Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
  2. Pasien BPJS : Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan; Kartu identitas (KTP/KK) Kartu KIS Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
  3. Pasien Asuransi lainnya : Kartu identitas /KTP Kartu berobat (bila ada) Kartu Asuransi

  1. 1.Petugas IGD melakukan Triase.
  2. Pasien diantar ke ruang PONEK
  3. Petugas melakukan anamnesa pada pasien, keluarga atau tenaga kesehatan yang mendampingi
  4. Dokter jaga melakukan pemeriksaan kesehatan
  5. Petugas memberikan tindakan pertolongan pertama sesuai kondisi/ diagnosa misalnya memberikan uterotonika pada kasus perdarahan, memasang infus, melakukan kompresi uterus, dan lainnya.
  6. Pada kasus kegawatdaruratan Neonatal petugas melakukan tindakan sesuai dengan temuan/diagnosa seperti memberikan oksigen dan lain lain sesuai instruksi dokter umum/dokter jaga IGD.
  7. Dokter Jaga melaporkan kasus yang dihadapi kepada dokter konsulen/ Dokter Spesialis/ Dokter Penanggung Jawab Pasien.
  8. Petugas memberikan tindakan sesuai instruksi DPJP
  9. Bila pasien sudah stabil/ transportable dapat dipindahkan keruangan sesuai dengan kasus/diagnosa pasien: a.Ibu intrapartum dengan pembukaan >3 cm dipindahkan ke vk kamar Bersalin. b.Pasien kebidanan yang butuh observasi dipindahkan ke vk observasi c.Kasus kegawatdaruratan maternal pasien dipindahkan ke ICU, sebelumnya ruangan ICU dihubungi terlebih dahulu. d.Pada kasus kegawatdaruratan neonatal pasien dapat dipindahkan ke ruangan Perinatalogi. e.Bila perlu tindakan operasi CIto segera persiapkan pasien dan hubungi IBS. f.Bila kasus kegawatdaruratan maternal/ neonatal memerlukan perawatan ICU/Perinatologi terapi ruangan/bed tidak tersedia segera rujuk pasien ke fasilitas yang lebih tinggi.
  10. Bila pasien meninggal dunia akan dibawa ke kamar jenazah.

Sesuai dengan diagnosa dan kondisi pasien.


Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Ponek

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pelayanan Obstetri Neonatal Komprehensif (Ponek)"