Penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan Pusat

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP
  2. Dokumen pendukung (Akta pembubaran / dokumen sejenisnya) yang menjadi alasan Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Fotokopi Paspor dan KITAS bagi WNA

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket Tempat PelayananTerpadu (TPT) dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta seluruh dokumen pendukung.
  4. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  5. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) mengecek kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta seluruh dokumen pendukung kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang disampaikan oleh petugas.
  8. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan penghapusan diterima lengkap, Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (jika berstatus sebagai PKP) ke alamat Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (jika wajib pajak berstatus PKP) 3. Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP (jika wajib pajak berstatus PKP) 5. Berita Acara (jika penghapusan wajib pajak melewati batas waktu)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

            7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082114603038

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan Pusat"