No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023
12 Bulan
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (jika wajib pajak berstatus PKP) 3. Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP (jika wajib pajak berstatus PKP) 5. Berita Acara (jika penghapusan wajib pajak melewati batas waktu)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store