3 menit memberikan senyum, sapa, dan salam kepada pelapor
3 menit untuk menerima laporan penerimaan gratifikasi
10 menit menulis di buku jurnal dan membuat formulir penerimaan laporan penerimaan grtifikasi
5 menit untuk meneruskan surat penerimaan gratifikasi kepada Kajari melalui Sekretariat
1 hari kerja untuk kajari meneruskanlaporan penerimaan gratifikasi ke UPG pada Kejati Kaltim
waktunya tentatif untuk menerima hasil laporan penerimaan gratifikasi dari UPG
30 menit untuk menyampaikan kepada pelapor penerima gratifikas
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengendali Gratifikasi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
081350151513
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store