Pelayanan Pengendali Gratifikasi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

  1. Membawa Identitas Diri

  1. Memberikan senyum, sapa, dan salam kepada pelapor
  2. Menerima laporan penerimaan gratifikasi
  3. Menulis di buku jurnal dan membuat formulir penerimaan laporan penerimaan grtifikasi
  4. Meneruskan surat penerimaan gratifikasi kepada Kajari melalui Sekretariat
  5. Meneruskanlaporan penerimaan gratifikasi ke UPG pada Kejati Kaltim
  6. Menerima hasil laporan penerimaan gratifikasi dari UPG
  7. Menyampaikan kepada pelapor penerima gratifikasi

3 menit memberikan senyum, sapa, dan salam kepada pelapor

3 menit untuk menerima laporan penerimaan gratifikasi

10 menit menulis di buku jurnal dan membuat formulir penerimaan laporan penerimaan grtifikasi

5 menit untuk meneruskan surat penerimaan gratifikasi kepada Kajari melalui Sekretariat

1 hari kerja untuk kajari meneruskanlaporan penerimaan gratifikasi ke UPG pada Kejati Kaltim

waktunya tentatif untuk menerima hasil laporan penerimaan gratifikasi dari UPG

30 menit untuk menyampaikan kepada pelapor penerima gratifikas


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengendali Gratifikasi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

081350151513

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hotline 081350151513

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengendali Gratifikasi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara"