Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum

  1. Surat Laporan
  2. Identitas Kependudukan
  3. Fc. Akte Kelahiran
  4. Fc. KK

  1. 1. Menerima pengaduan, laporan terkait ABH 2. Petugas menerima laporan dan Pekerja social Berkoordinasi dengan pihak terkait 3. Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat PerintahTugas) 4. Menerima, memeriksa, Menandatangani konsep Telaah Staf, memaraf Konsep Surat Perintah Tugas 5. Menerima, Menandatangani Surat PerintahTugas 6. Melakukan Home Visit/ Assessment terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 7. Menerbitkan Laporan Sosial tentang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

1. Menerima pengaduan, laporan terkait ABH

2. Petugas menerima laporan dan Pekerja social Berkoordinasi dengan pihak terkait

3. Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat PerintahTugas)

4. Menerima, memeriksa, Menandatangani konsep Telaah Staf, Menerbitkan Laporan Sosial tentang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum

1.Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2.Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3.Website https://disospemdes.kuansing.go.id

4.No. Telp laporan pengaduan masyarakat :

+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum"