1. Menerima pengaduan, laporan terkait ABH
2. Petugas menerima laporan dan Pekerja social Berkoordinasi dengan pihak terkait
3. Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat PerintahTugas)
4. Menerima,
memeriksa, Menandatangani
konsep Telaah Staf, Menerbitkan Laporan Sosial tentang Anak Berhadapan
Dengan Hukum (ABH)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum
1.Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan
2.Email : kuansingdinsospmd@gmail.com
3.Website https://disospemdes.kuansing.go.id
4.No. Telp laporan pengaduan masyarakat :
+62 823-8475-4649
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store