Layanan Rujukan Disabilitas Fisik (Bibir Sumbing)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP, KK, dan Akta Kelahiran
  2. Peserta - SKTM - Foto Copy KTP - Foto Copy KK - Foto Copy Akta Kelahiran
  3. Foto Penyandang Disabilitas Fisik (Sumbing)

  1. 1. Dinsospmd menerima Laporan Disabilitas Fisik (Sumbing)
  2. 2. JFT Pekerja Sosial memeriksa Kelengkapan Berkas Administrasi Permohonan/ Informasi Pelapor, berkoordinasi dengan OP terkait dan instansi vertikal
  3. 3. Membuat Pemberkasan Administasi (Telaah Staf, Surat Perintah Tugas)
  4. 4. Kepala Bidang menerima, memeriksa, Menandatangani konsep Telaah Staf, memaraf Surat Perintah Tugas
  5. 5. Kepala Dinas menerima,Menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Rujukan Disabilitas Fisik (Sumbing)
  6. 6. Penjadwalan Operasi Bibir Sumbing.

1. Dinsospmd menerima Laporan Disabilitas Fisik (Sumbing)

2.  JFT Pekerja Sosial memeriksa Kelengkapan Berkasmemaraf Surat Perintah Tugas

5.  Kepala Dinas menerima,Menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat Rujukan Disabilitas Fisik (Sumbing)

6.  Penjadwalan Operasi Bibir Sumbing.

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Layanan Disabilitas fisik (bibir sumbing)

1.  Kotak Saran: Petugas Informasi dan Pengaduan

2.  Email : kuansingdinsospmd@gmail.com

3.  Website https://disospemdes.kuansing.go.id

4.  No. Telp laporan pengaduan masyarakat :

+62 823-8475-4649


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Disabilitas Fisik (Bibir Sumbing)"