Reaktivasi PBI-JKN

  1. Membawa surat keterangan tidak mampu atas nama yang bersangkutan dari desa mengetahui camat dengan melampirkan ID DTKS
  2. Melampirkan foto copy KK dan KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Sekretariat Dinas Sosial Kab. Toba
  2. Berkas persyaratan akan di disposisi ke bidang Linjamsos untuk ditindaklanjuti
  3. Selanjutnya dibuatkan surat reaktivasi PBI-JKN dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial sebanyak 3 lembar
  4. Surat reaktivasi PBI-JKN yang telah ditandatangani diberi nomor surat dan di stempel, 1 lembar diserahkan kepada pemohon, 2 lembar diarsipkan di Dinas Sosial

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perlindungan dan Jaminan Sosial


Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Perlindungan  dan Jaminan Sosial (082299035013)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reaktivasi PBI-JKN"