Pengambilan Tilang Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan
  2. Membawa Identitas Diri dan Membawa Bukti Tilang ke Petugas Tilang
  3. Membayar Denda dan Biaya Perkara Tilang
  4. Mendapatkan Kembali Barang Bukti Tilang

  1. Pastikan membawa bukti tilang
  2. Menunjukkan bukti tilang ke petugas tilang
  3. Membayar denda dan biaya perkara tilang sesuai putusan pengadilan
  4. Tunggu sampai pembayaran dikonfirmasi
  5. Barang bukti tilang dikembalikan

Sampai selesainya pelayanan tilang kepada yang bersangkutan

Besaran denda tilang sendiri diatur berdasarkan jenis pelanggaran. Nominalnya ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengambilan Tilang Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

etilang.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Tilang Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara"