Standar Pelayanan Publik Instalasi Gawat Darurat

  1. Pasien umum : Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan; Kartu Identitas (KTP/KK) Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
  2. Pasien BPJS : Dengan atau tanpa surat pengantar rujukan; Kartu identitas (KTP/KK) Kartu KIS Kartu Berobat RS (bagi pasien yang sudah pernah berkunjung)
  3. Pasien Jamkesda : Kartu identitas /KTP Kartu Jamkesda Kartu keluarga Surat dari dinas kesehatan
  4. Pasien Asuransi lainnya : Kartu identitas /KTP Kartu berobat (bila ada) Kartu Asuransi

  1. TRIASE : Pasien datang diterima petugas IGD
  2. Di ruang triase dilakukan pemeriksaan singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan derajat kegawat daruratannya oleh dokter dan perawat dengan cara: a.Menilai tanda vital dan kondisi umum pasien. b.Menilai kebutuhan medis c.Menilai kemungkinan bertahan hidup d.Menilai bantuan yang memungkinkan Memprioritaskan penanganan definitive
  3. Pasien dibedakan menurut kegawatdaruratannya dengan menggunakan Australian Triage Scale (ATS) yaitu kode warna: a.Kode Merah : Prioritas pertama (area resusitasi), pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. b.Kategori Kuning: Prioritas kedua (area tindakan) Pasien memerlukan tindakan defenitif, tidak ada ancaman jiwa segera. c.Kategori Hijau: Prioritas ketiga (area observasi) Pasien dengan cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan. d.Kategori Hitam : Prioritas nol Pasien meninggal atau cedera fatal yang jelas dan tidak mungkin di resusitasi.
  4. Pasien dengan Kategori Merah akan dilakukan Resusitasi dan Stabilisasi.
  5. Apabila dokter sedang menangani Pasien dengan Kategori kuning, tetapi disaat yang bersamaan datang pasien dengan kategori merah, maka dokter wajib mendahulukan atau mengutamakan tindakan resusitasi kepada pasien dengan kategori merah tersebut.
  6. TINDAKAN : Memberikan tindakan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan kategori pasien yaitu berdasarkan prioritas ABCDE (Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environtment)
  7. Melakukan Monitoring dan Retriase terhadap tindakan resusitasi yang diberikan. Monitoring kondisi pasien berupa pemasangan peralatan medis untuk mengetahui status tanda vital, pemasangan kateter urine, dan penilaian ulang status mental Pasien (GCS).
  8. Melakukan pemeriksaan penunjang apabila kondisi pasien telah stabil.
  9. Pasien dapat dipindahkan atau transfer ke ruang rawat inap /ICU/OK sesuai dengan jenis penyakit/diagnosa atau dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi bila kodisi pasien telah stabil.
  10. Pasien dengan kategori hijau dapat dipulangkan setelah diberikan tindakan atau pengobatan (rawat jalan).
  11. Pasien dengan kategori Hitam atau telah meninggal dunia segera dipindahkan/ditransfer ke kamar jenazah. .

2 Jam

Umum : Mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan

JKN : Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Asuransi lainnya : Sesuai dengan MOU




Pelayanan Gawat Darurat

· Kotak Saran & Pengaduan

· Hotline Service (SMS/Telepon) : 08117825678

· Website : rsud.sumselprov.go.id

· Email : humasprotokolSF@gmail.com

· Instagram : @rsudsitifatimah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Instalasi Gawat Darurat"