Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SKPKP Wajib Pajak Orang Pribadi

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Formulir Permohonan Cetak Ulang yang telah diisi lengkap
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Pernyataan yang memuat alasan permintaan kembali kartu NPWP/SKT/SPPKP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan telah mengambil nomor antrean sebelumnya di situs kunjung.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Cetak Ulang beserta dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Cetak Ulang beserta dokumen lainnya kepada Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Kartu NPWP 2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 3. Surat Pengukuhan PKP (SPPKP)


Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SKPKP Wajib Pajak Orang Pribadi"