Pelayanan Bantuan Jaminan Kesehatan Daerah

  1. Surat Permohonan dari Kepala Desa diketahui Camat setempat
  2. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan camat setempat
  3. Fotocopy KTP dan KK

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. Dilakukan pengecekan berkas administrasi
  3. Apabila berkas administrasi disetujui maka akan dilakuka penginputan data
  4. Penyampaian usulan data pemohon kepada pihak BPJS Kesehatan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Rehabilitasi Sosial (0813-6134-3107)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Jaminan Kesehatan Daerah"