Service Delivery

  1. 1

  1. 1. Pelayanan lnformasi Publik Melalui Pengumuman a. Penyiapan dan penyampaian surat permohonan data informasi publik kepada anggota PPID (1 hari) 1) Ketua PPID memberikan arahan kepada Sekretaris PPID untuk menyiapkan surat permohonan daftar informasi publik di lingkungan Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Kementerian dan Kedeputian Kemensetneg, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Staf Presiden, PPKGBK, dan PPKK kepada Anggota PPID (10 menit) 2) Penyiapan dan penyampaian surat permohonan data informasi publik kepada Anggota PPID (1 hari) a) Sekretaris PPID dan Tim Sekretariat PPID menyusun konsep surat permohonan data informasi publik dan menyampaikannya kepada Ketua PPID. b) Ketua PPID memeriksa dan menandatangani surat permohonan data informasi publik. c) Tim Sekretariat PPID menyampaikan surat permohonan data informasi publik kepada seluruh Anggota PPID. b. Penyusunan dan penyampaian daftar informasi publik oleh masing-masing anggota PPID (31 hari) 1) Anggota PPID perwakilan dari Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Kementerian dan Kedeputian Kemensetneg, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Staf Presiden, PPKGBK, dan PPKK menyusun Daftar lnformasi Publik di lingkungan masing-masing (30 hari). 2) Anggota PPID menyampaikan Daftar lnformasi Publik kepada Ketua PPID (1 hari). c. Ketua PPID dibantu Sekretaris PPID menggabungkan daftar informasi publik dari seluruh Anggota PPID (10 hari). d. Persetujuan pengarah PPID terkait Daftar lnformasi Publik dan Penetapan Daftar lnformasi Publik oleh Ketua PPID (1 hari) 1) Ketua PPID menyampaikan daftar informasi publik kepada Pengarah PPID untuk mendapatkan arahan/masukan (10 menit). 2) Pengarah PPID memeriksa dan memberikan arahan terkait Daftar lnformasi Publik yang akan diumumkan kepada Ketua PPID (1 hari). 3) Ketua PPID menetapkan daftar informasi publik yang akan diumumkan (1 jam). e. Tim Sekretariat PPID mengunggah pengumuman daftar informasi publik di webs/e www.setneq,qo.id.

1. Untuk Pemohon yang datang langsung/melalui telepon akan dilayani setiap hari kerja, yaitu Senin s.d. Kamis pukul 09.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-13.00 WIB), dan Jumat pukul 09.00- 15.00 WIB (istirahat pukul 11.00-13.00 WIB).

2. Untuk permohonan yang disampaikan melalui email atau mengisi formulir secara online dapat disampaikan oleh Pemohon setiap hari selama 24 jam. 3. Produk layanan disampaikan kepada Pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan tertulis/jawaban atas permohonan yang disampaikan; dan/atau 2. Dokumen informasi publik yang berkaitan dengan Kemensetneg

Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui:

1. Biro Humas Kemensetneg: Jl. Veteran No. 17-18, Gambir, Jakarta Pusat 10110

2. Telp./Fax.: (021) 3849065

3. Email: humas@setneg.go.id, persuratan@setneg.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid@setneg.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Service Delivery"