1. Untuk Pemohon yang datang langsung/melalui telepon akan
dilayani setiap hari kerja, yaitu Senin s.d. Kamis pukul 09.00-15.00
WIB (istirahat pukul 12.00-13.00 WIB), dan Jumat pukul 09.00-
15.00 WIB (istirahat pukul 11.00-13.00 WIB).
2. Untuk permohonan yang disampaikan melalui email atau mengisi
formulir secara online dapat disampaikan oleh Pemohon setiap hari
selama 24 jam.
3. Produk layanan disampaikan kepada Pemohon paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja dan bisa diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pemberitahuan tertulis/jawaban atas permohonan yang disampaikan; dan/atau 2. Dokumen informasi publik yang berkaitan dengan Kemensetneg
Saran/keluhan/masukan dapat disampaikan melalui:
1. Biro Humas Kemensetneg: Jl. Veteran No. 17-18, Gambir, Jakarta
Pusat 10110
2. Telp./Fax.: (021) 3849065
3. Email: humas@setneg.go.id, persuratan@setneg.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAnggota PPID