Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Untuk Keperluan Program Indonesia Pintar

  1. Membawa surat keterangan tidak mampu atas nama yang bersangkutan dari desa mengetahui camat dengan melampirkan ID DTKS
  2. Membawa surat rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan
  3. Membawa Foto copy KK dan KTP orang tua
  4. Dilampirkan dalam amap berwarna biru

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Sekretariat Dinas Sosial Kab. Toba
  2. Berkas persyaratan akan di disposisi ke bidang Linjamsos untuk ditindaklanjuti
  3. Petugas melakukan pengecekan DTKS yang bersangkutan melalui aplikasi SIKS NG
  4. Setelah di cek data valid selanjutnya dibuatkan rekomendasi DTKS dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  5. Surat rekomendasi DTKS yang telah ditandatngani Kepala Dinas selanjutnya di fotocopy sebanyak 2 lembar, 1 lembar sebagai berkas pertinggal di Dinas Sosial, 1 lembar lagi dibawa pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perlindungan dan Jaminan Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Perlindungan  dan Jaminan Sosial (082299035013)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Untuk Keperluan Program Indonesia Pintar"