Permohonan Aktivasi EFIN Badan Melalui Email

No. SK: KEP-33/KPP.2010/2023

  1. Disampaikan oleh Penanggung Jawab Wajib Pajak
  2. Scan akta pendirian dan/atau akta perubahan Badan
  3. Foto identitas diri Penanggung Jawab Wajib Pajak, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau (Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
  4. Foto kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Penanggung Jawab Wajib Pajak
  5. Foto NPWP atau SKT Badan
  6. Swafoto Penanggung Jawab Wajib Pajak memegang identitas diri dan kartu NPWP atau SKT
  7. Alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer)

  1. Penanggung Jawab mengajukan permohonan EFIN melalui email dengan format sebagai berikut: Kepada: kpp.097@pajak.go.id Subjek: PERMOHONAN EFIN Isi email: Permohonan EFIN atas Wajib Pajak: NPWP Badan: Nama Badan: NPWP Penanggung Jawab: Nama Penanggung Jawab Alamat: Email: Nomor Handphone: Lampiran: 1. Scan akta pendirian dan/atau akta perubahan Badan 2. Foto identitas diri Penanggung Jawab 3. Foto kartu NPWP atau SKT Penanggung Jawab 4. Foto kartu NPWP atau SKT Badan 5. Swafoto Penanggung Jawab memegang identitas diri dan kartu NPWP atau SKT
  2. Petugas TPT mengecek data dan dokumen permohonan EFIN pada kotak masuk email KPP
  3. Dalam hal data atau dokumen permohonan belum lengkap, petugas TPT menyampaikan permintaan kelengkapan data atau dokumen melalui email balasan dan Penanggung Jawab bisa melengkapi data atau dokumen kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas.
  4. Dalam hal data atau dokumen permohonan telah lengkap, petugas TPT merekam permohonan Aktivasi EFIN pada aplikasi e-registration dan mengirim EFIN melalui email balasan
  5. Proses Selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3.  Email : pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter : @kring_pajak

5.  Website : pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi EFIN Badan Melalui Email"