Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa

  1. Surat permohonan Keluarga pasien kepada Bupati Toba tentang permohonan rehabilitasi
  2. Surat keterangan hasil pemeriksaan dari Puskesmas/ RSUD setempat
  3. Surat keterangan dari Kepolisian (Apabila pasien sudah menganggu warga sekitar)
  4. Foto copy KIS
  5. Foto Copy KK
  6. Foto Copy KTP

  1. Laporan warga/masyarakat/keluarga terkait adanya ODGJ kepada dinas Sosial
  2. Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi apabila hasil pemeriksaan dari puskesmas/RSUD sdh valid.
  3. Selanjutnya Dinas Sosial merujuk ODGJ ke panti rehabilitasi

1-2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Rehabilitasi Sosial (0813-6134-3107)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa"