Pelayanan Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)

  1. Melampirkan foto copy KK dan KTP
  2. Menerima laporan dari masyarakat/ pihak kepolisisan

  1. Individu/ Keluarga/ Masyarakat/ Laporan Polisi yang mengalami permasalahan keluarga dengan membawa persyaratan
  2. Melakukan penjangkauan/ Home Visit
  3. Melakukan Konseling
  4. Pemberian bantuan berupa natura (Dukungan Psikososial)
  5. Pengakhiri pendampingan

1-7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberdayaan Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Pemberdayaan Sosial (082173834015)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)"