Pemberian Subsidi Listrik

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Terdaftar di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Kelurahan/ Desa diketahui oleh Camat

  1. 1.Penyerahan persyaratan kepada petugas pelayanan
  2. 2. Petugas memproses pengajuan
  3. 3. Pemberian Surat Rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberdayaan Sosial


Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Pemberdayaan  Sosial (082173834015)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Subsidi Listrik"