Rekomendasi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa

No. SK: 188/07/Kept./403.107/2022

  1. 1. Surat Permohonan dari Keluarga/aparat desa/kelurahan untuk di rehabilitasi
  2. 2. Surat keterangan dokter spesialis jiwa
  3. 3. Surat Keterangan tidak mampu
  4. 4. Foto copy Kartu Keluarga, KTP dari penerima manfaat dan keluarga/wali/penanggungjawab
  5. 5. Foto copy BPJS/KIS
  6. 6. Mempunyai Keluarga/Wali/Penanggungjawab yang terlibat aktif selama mengikuti layanan dan bersedia menerima kembali pasca layanan
  7. 7. Menandatangani perjanjian pelayanan
  8. 8. Masa layanan bersifat sementara sesuai hasil assesment dan evaluasi

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat Permohonan
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya
  3. 3. Pemohon memperoleh surat rekomendasi

2 (Dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.  Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat Permohonan ;

2.  Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan:

a.   Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;

b.   Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya

3.Pemohon memperoleh surat rekomendasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitasi Sosial dan Rumah Sakit Jiwa"