No. SK: 188/07/Kept./403.107/2022
2 (Dua) hari kerja,
sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat Permohonan ;
2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan:
a. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;
b. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya
3.Pemohon memperoleh surat rekomendasiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store