Potensi Sederhana

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Penilaian

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian, dalam pengajuan tercantum: a. Hari dan tanggal pelaksanaan penilaian potensi; b. Lokasi pelaksanaan penilaian potensi; c. Jenjang jabatan peserta penilaian potensi; d. Jumlah peserta.
  2. 2. Surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian dientri ke aplikasi e buddy dan di naikkan kepada Kepala BKD.
  3. 3. Kepala BKD mendisposisi surat kepada Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN.
  4. 4. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN mendisposisi surat kepada Asesor selaku tenaga ahli.
  5. 5. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan Tim Penyelenggara terkait dengan jadwal dan kesiapan tenaga ahli
  6. 6. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN membuat surat balasan mengenai keputusan diterima permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian/ditolak.
  7. 7. Kepala UPTD. Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan pemohon terkait teknis pelaksanaan dan materi penilaian potensi
  8. 8. Kepala UPTD. Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara menyiapkan bahan, sarpras dan membuat jadwal pelaksanaan penilaian potensi.
  9. 9. Ketua Tim Penyelenggara mendelegasikan pelaksanaan penilaian potensi kepada Tenaga Psikologi/Psikolog. Tenaga Psikologi/Psikolog melakukan persiapan penilaian potensi, yakni: a. Menyusun indikator-indikator pemeriksaan psikologis; b. Menentukan standard potensi minimal sesuai permintaan instansi yang mengajukan permohonan pengukuran potensi; c. Menentukan instrumen psikotes; d. Menyusun dan menentukan simulasi psikotes; e. Menentukan tenaga psikologi/ psikolog yang dilibatkan dalam proses penilaian potensi.
  10. 10. Psikolog bersama Tim Penyelenggara melakukan kegiatan penilaian potensi.
  11. 11. Psikolog menyusun laporan hasil penilaian Potensi dengan cara: a. Menentukan nilai sesuai standard yang berlaku. b. Mengklasifikasi hasil tes sesuai indikator-indikator penilaian. c. Menentukan level potensi sesuai hasil penilaian potensi. d. Mengisi lembar kerja simulasi. e. Inventarisasi bukti-bukti potensi ke dalam tabel observasi. f. Menentukan level potensi sesuai hasil penilaian potensi.
  12. 12. Psikolog melengkapi bahan lainnya untuk kebutuhan rekomendasi hasil penilaian.
  13. 13. Psikolog menyusun laporan hasil penilaian untuk Pemohon.
  14. 14. Ketua Tim dan administrator mempresentasikan hasil penilaian potensi kepada Pemohon sekaligus menyerahkan laporan hasil penilaian kompetensinya.
  15. 15. Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN menerima semua laporan hasil penilaian kompetensi kemudian Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara untuk mendokumentasikan laporan hasil penilaian kompetensi.

10 Hari 6 Jam 20 Menit

(untuk jumlah peserta maksimal 50 orang dengan asumsi Standard Kompetensi Jabatan telah siap digunakan, jika jumlah peserta lebih dari 50, maka jangka waktu penyelesaian akan menyesuaikan)

Mengikuti indeks biaya tenaga ahli yang berlaku.

Potensi Sederhana

Email: fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Potensi Sederhana"