Kompetensi Metode Kompleks

  1. Surat Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Penilaian

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian, dalam pengajuan tercantum: a. Hari dan tanggal pelaksanaan penilaian kompetensi; b. Lokasi pelaksanaan penilaian kompetensi; c. Jenjang jabatan peserta penilaian kompetensi; d. Jumlah peserta.
  2. 2. Surat permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian dientri ke aplikasi e buddy dan di naikkan kepada Kepala BKD.
  3. 3. Kepala BKD mendisposisi surat kepada Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN.
  4. 4. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN mendisposisi surat kepada Asesor selaku tenaga ahli.
  5. 5. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan Tim Penyelenggara terkait dengan jadwal dan kesiapan tenaga ahli
  6. 6. Kepala UPTD. Penilaian Kompetensi ASN membuat surat balasan mengenai keputusan diterima permohonan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian/ditolak.
  7. 7. Kepala UPTD. Kompetensi ASN melakukan koordinasi dengan pemohon terkait teknis pelaksanaan dan materi penilaian kompetensi
  8. 8. Kepala UPTD. Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara menyiapkan bahan, sarpras dan membuat jadwal pelaksanaan penilaian kompetensi
  9. 9. Ketua Tim Penyelenggara mendelegasikan pelaksanaan penilaian kompetensi kepada Administrator. Administrator melakukan persiapan penilaian kompetensi, yakni: a. Menyusun indikator-indikator pengukuran penilaian kompetensi; b. Menentukan standard kompetensi minimal sesuai permintaan pemohon yang mengajukan permohonan penilaian kompetensi; c. Menentukan instrumen pengukuran kompetensi; d. Menyusun dan menentukan simulasi penilaian kompetensi; e. Menentukan tenaga asesor yang dilibatkan dalam proses penilaian kompetensi.
  10. 10. Administrator memerintahkan Asesor untuk melakukan penilaian kompetensi.
  11. 11. Administrator memerintahkan Asesor untuk melakukan pertemuan asesor atau Assessor Meeting untuk integrasi nilai.
  12. 12. Asesor menyusun laporan hasil penilaian kompetensi dengan cara: a. Menentukan nilai sesuai standard yang berlaku; b. Mengklasifikasi hasil tes sesuai indikator-indikator penilaian; c. Menentukan level potensi sesuai hasil penilaian potensi; d. Mengisi lembar kerja simulasi; e. Inventarisasi bukti-bukti kompetensi ke dalam tabel observasi; f. Menentukan level kompetensi sesuai hasil penilaian kompetensi
  13. 13. Administrator menerima laporan hasil penilaian individu dari asesor.
  14. 14. Administrator melengkapi bahan lainnya untuk kebutuhan rekomendasi hasil penilaian.
  15. 15. Administrator menyusun laporan hasil penilaian untuk Pemohon.
  16. 16. Ketua Tim dan administrator mempresentasikan hasil penilaian kompetensi kepada Pemohon sekaligus menyerahkan laporan hasil penilaian kompetensinya.
  17. 17. Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN menerima semua laporan hasil penilaian kompetensi kemudian Kepala UPTD Penilaian Kompetensi ASN memerintahkan Tim Penyelenggara untuk mendokumentasikan laporan hasil penilaian kompetensi.

15 Hari 4 Jam

(untuk jumlah peserta maksimal 50 orang dengan asumsi Standard Kompetensi Jabatan telah siap digunakan, jika jumlah peserta lebih dari 50, maka jangka waktu penyelesaian akan menyesuaikan)

Mengikuti indeks biaya tenaga ahli yang berlaku.

Kompetensi Metode Kompleks

Email: fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kompetensi Metode Kompleks"