Izin Rekomendasi Pendirian

No. SK: 07 / KPTS / 2022

  1. 1. Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah a. Permohonan dari Panitia Pendiri Rumah Ibadah ke kantor Kementerian Agama; b. Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat); c. Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh Lurah/Kades); d. Susunan kepanitian pendirian tempat ibadah; e. Gambar bangunan; f. Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan; g. Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi; h. Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi
  2. 2. Rekomendasi Pendirian Sanggar Seni Budaya a. Surat permohonan pendirian dari sanggar b. Fotocopy Akta Sanggar c. Fotocopy NPWP Sanggar d. Denah sanggar e. Daftar anggota sanggar f. Daftar fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki.
  3. 3. Rekomendasi Pendirian Taman Bacaan a. Surat permohonan dari pemilik atau pimpinan sarana pendidikan ( bermatrai 6000 ) b. Membuat proposal pengajuan pendirian/perpanjangan izin operasional Fotocopy KTP pemilik pendiri Lembaga Pendidikan c. Fotocopy Akte Pendirian yayasan/perusahaan berbadan usaha d. Fotocopy sertifikat tanah
  4. 4.Rekomendasi Pendirian LSM/OKP/PARPOL a. Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) b. Akta pendiri dari Notaris yang memuat AD/ART c. Program kerja d. SK Susunan pengurus e. Fotocopy NPWP f. Fotocopy KTP ( Ketua, Sekretaris, Bendahara ).
  5. 5. Rekomendasi Pendirian PAUD a. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum; b. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; c. Sarana dan prasarana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya; d. Pembiayaan yang diuraikan dalam e. komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik); f. Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodelogi pembelajaran.
  6. 6. Rekomendasi Pendirian lainnya yang menjadi kewenangan Kecamatan yang dilimpahkan oleh Bupati Lingga.

  1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Kecamatan menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket
  2. Petugas mengecek kelengkapan dan berkas persyaratan, berkas lengkap dan benar dibuatkan tanda terima, bila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Berkas lengkap langsung diproses dan diparaf Kepala Seksi yang bersangkutan dan dilanjutkan ke Sekcam untuk ditanda tangani oleh Camat
  4. Setelah ditandatangai diserahkan ke petugas
  5. Petugas meregister
  6. Petugas menyerahkan kepada Pemohon.

Maksimal 1 hari kerjasetelah persyaratan lengkap dan benar serta bila pimpinan ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

1. Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah 2. Rekomendasi Pendirian Sanggar Seni Budaya 3. Rekomendasi Pendirian Taman Bacaan 4.RekomendasiPendirianLSM/OKP/PARPOL 5. Rekomendasi Pendirian Pos PAUD 6. Rekomendasi Pendirian lainnya yang menjadi kewenangan Kecamatan yang dilimpahkan oleh Bupati Lingga

A. Sarana pelayanan pengaduan, saran, dan masukan terdiri dari kotak saran/pengaduan/langsung ke petugas kecamatan atau kelurahan.

B. Penanganan pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

 

1.       Cek administrasi

2.       Cek data dan/atau lapangan

3.       Koordinasi internal/eksternal, dan

4.       Koordinasi instansi terkait.

C. Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

D. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rekomendasi Pendirian"