Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. 1. Surat kematian dari dokter
  2. 2. Permintaan Keluarga
  3. 3. Kwintasi Pembayaran

  1. 1. Petugas kamar jenazah menerima jenazah dan surat keterangan sebab kematin dari ruangan asal jenazah
  2. 2. petugas kamar jenazah mencatatkan dan mengarsipkan surat keterangan sebab kematian dan nomor rekama medik pada buku realisasi jenazah
  3. 3. petugas kamar jenazah menginformasikan pelayanan-pelayanan yang dapat dilakukan di kamar jenazah salah satunya pemulasaran jenazah
  4. 4. keluarga jenazah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemulasaran jenazah oleh petugas kamar jenazah
  5. 5. petugas kamar jenazah mempersiapkan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemulasaran jenazah
  6. 6. petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaran jenazah antara lain memandikan dan mengkafani jenazah lalu menshalatkan
  7. 7. petugas kamar jenazah membuat rincian biaya dan menyerahkannya kepada wali jenazah agar dibayarkan ke kasir
  8. 8. petugas menerima tanda bukti pelunasan adminitrasi selanjutnya meminta kepada wali jenazah untuk mendatangani penyerahan jenazah di buku kematian dan petugas mencatat waktu penyerahannya
  9. 9. waktu tunggu kesiapan mobil jenazah saat diperlukan paling lama 1 jam
  10. 10. namun bila wali jenazah sejak awal menghendaki jenazah dimandikan dirumah , maka petugas kamar jenazah menyerahkan jenazah kepada wali untuk segera dibawa pulang dengan menunggu sekitar 2 jam
  11. 11. petugas kamar jenazah membuat laporan dalam buku realisasi jenazah dan buku catatan jenazah keluar
  12. A. Pemulasarana Jenazah Muslim
  13. 1. petugas memakai APD sesuai kebutuhan
  14. 2. jenazah laki-laki hanya dimandikan oleh petugas laik-laki dan begitu sebaliknya kecuali dalam keadaan darurat
  15. 3. jenazah diletakkan dimeja memandikan jenazah denga tepat memeperhatikan menjaga aurat
  16. 4. petugas mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada dalam perut jenazah, dengan cara menekan dengan lembut perut jenazah dari atas ke bawah setelah itu dubur jenazah dibersihkan.
  17. 5. petugas melakukan wudhu terhadap jenazah sebagaimana lazimnya orang berwudhu
  18. 6. jenazah dimandikan dimulai dari kepala lalu anggota tubuh bagian kanan, kemudian anggota tubuh bagian kiri dan selanjutnya seluruh tubuh
  19. 7. seluruh tubuh jenazah dimandikan sampai dengan bersih
  20. 8. setelah selesai dimandikan jenazah dikeringkan dengan handuk
  21. 9. jenazah dipindahkan ke meja yang sebelumnya telah disiapkan kain kafan untuk selanjutnya jenazah dikafani dan diikat sesuai kebutuhan
  22. B. Pemulasaran Jenazah Nasrani
  23. 1. SDA tanpa point 5
  24. 2. Point 9 kain kafan diganti dengan mengenakan pakaian
  25. C. Pemulasaran jenazah Hindu , budha dan penganut kepercayaan lain sama dengan tata cara pemulasaran jenazah muslim hanya point 5 tidak perlu dilakukan

≤ 120 menit

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga

 2. Pasien BPJS : Sesuai dengan perjanjian kerjasama /INA-CBG's

Pemulasaran Jenazah

A.Website : Lapor.go.id

B. Pengaduan langsung di RSUD Menghubungi petugas layanan pengaduan di pintu masuk koridor manajemen 

C. Pengaduan tidak langsung di RSUD

1. Melalui kotak pengaduan

2. SMS ke nomor 081275416536

3. Website : rsuddabo.linggakab.go.id 

4. Google Form : http://form.gle/oPrUgunVpFHmFEpd5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"