Pelayanan Sanitasi Lingkungan

  1. 1. Limbah diolah supaya tidak berbahaya (sampah medis,sampah dosmestik/non medis,sampah B3)
  2. 2. Baku Mutu Limbah Cair

  1. 1. Sampah dari ruangan sudah dipisahkan antara sampah medis dan non medis
  2. 2. Sampah medis disimpan di TPS B3 dan dimusnahkan oleh pihak ketiga
  3. 3. Sampah medis cair diolah melalui IPAL
  4. 4. Sampah domestik diangkat TPA bekerjasama dengan dinas Pekerja umum

1. Dikerjakan tiap hari

2. Pemusnahan oleh pihak ke tiga 1x/minggu

3. Pemusnahan sampah domestik setiap 2x/minggu

1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Lingga Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga

 2. Pasien BPJS : Sesuai dengan perjanjian kerjasama /INA-CBG's

1. Pengankutan Limbah Medis oleh Pihak ketiga, 2. Pengolahan Limbah cair dengan IPAL, 3. Pemusnahan dan pengangkutan limbah domestik ke TPA

A.Website : Lapor.go.id

B. Pengaduan langsung di RSUD Menghubungi petugas layanan pengaduan di pintu masuk koridor manajemen 

C. Pengaduan tidak langsung di RSUD

1. Melalui kotak pengaduan

2. SMS ke nomor 081275416536

3. Website : rsuddabo.linggakab.go.id

4. Google Form : http://form.gle/oPrUgunVpFHmFEpd5

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sanitasi Lingkungan"