Pelayanan Pengantaran Obat Pasien (Tombo Teko Loro Lungo)

  1. Pasien umum : Tanda bukti lunas pembayaran dari Pelayanan Farmasi, form isian pengantaran obat
  2. Pasien BPJS : Surat Elektabilitas Peserta (SEP) yang diterbitkan RS , Form isian pengantaran obat

  1. - Pasien yang sudah menyelesaikan pemeriksaan di poliklinik melakukan konfirmasi ke petugas pengantaran obat atau petugas pelayanan farmasi untuk pengiriman obat atas nama pasien tersebut - Pasien menyelesaikan pembayaran obat-obatan atau alkes untuk jenis pasien umum - Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi untuk dilakukan entry resep untuk pasien BPJS - Pasien dapat memberikan konfirmasi langsung kepada petugas pengantaran atau petugas farmasi apabila resep sudah dalam proses dan terdata di sistem SIM RS - Pasien diwajibkan mengisi form pengantaran obat dengan melengkapi data nama pasien, nama orang tua apabila jenis pasien anak, no CM, usia, poliklinik pemeriksaan, alamat sesuai dengan domisili terbaru (bukan alamat KTP), nomor kontak telepon yang aktif dan bisa dihubungi - Obat diproses sesuai dengan resep dokter dengan memberikan penandaan pengantaran obat pasien - Resep yang sudah selesai dilakukan proses cek ulang oleh petugas farmasi/Apoteker untuk memastikan obat sudah sesuai dan siap dikirimkan - Obat yang sudah selesai digabungkan dengan form isian pengantaran dengan melakukan cek ulang nama dan alamat - Petugas pengantaran melakukan konfirmasi kepada koordinator pengantaran terkait resep yang sudah selesai dan siap diantarkan - Petugas melakukakn komunikasi terlebih dahulu dengan pasien atau keluarga pasien sesuai dengan nomor telepeon yang dicantumkan untuk konfirmasi obat dalam proses antar - Petugas melakukan konsolidasi kepada koordinator apabila dalam proses pengantaran terjadi kendala

Pelayanan pengantaran dilakukan pada hari kerja aktif Poliklinik Rawat Jalan

-        Senin- kamis   : pukul  07.00 s/d 14.00 WIB

-        Jumat              : pukul  07.00 s/d 11.00 WIB

-        Sabtu              : pukul  07.00 s/d 12.30 WIB

Waktu pelayanan dapat bersifat tentatif apabila dalam proses pelayanan obat terjadi kendala yang menyebabkan proses pelayanan pengantaran obat  terlambat (max pukul 17.00 terselesaikan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pengantaran obat secara gratis (TOmbo Teko Loro Lungo)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung melalui SMSHumas 082135203939 kemudian akan diproses oleh tim penanganan pengaduan untuk mendapatkan tanggapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantaran Obat Pasien (Tombo Teko Loro Lungo)"