Layanan Tugas Belajar

  1. Surat Permohonan disetujui atasan dan diketahui Kepala OPD
  2. Foto kopi sah SK CPNS
  3. Foto kopi sah SK PNS
  4. Foto kopi sah SK. Pangkat terakhir
  5. Foto kopi sah SK. jabatan terakhir
  6. Foto Kopi Sah SKP dalam 2 tahun terakhir (kriteria minimal "Baik")
  7. Foto kopi sah Ijazah terakhir
  8. Surat Pernyataan Bermaterai
  9. Surat persetujuan istri/suami
  10. Surat Pernyataan Atasan Langsung diketahui Kepala OPD
  11. Surat penawaran program/ beasiswa dari lembaga pendidikan/ donatur/lembaga pemerintah/non pemerintah yang akan dituju
  12. Surat rekomendasi dr RSUD ( bagi Dokter )

  1. Pemohon berkonsultasi terkait penawaran program beasiswa dari K/L/Lembaga Lain yang sah dengan Pejabat yang menangani kepegawaian di Instansi tempat bekerja untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengajuan tugas belajar sebelum mengikuti seleksi tugas belajar.
  2. Pemohon mengunjungi website bkd untuk mengunduh blanko/ formulir pengajuan Tugas Belajar
  3. Pemohon melengkapi berkas-berkas permohonan Tugas Belajar sebagaimana yang dipersyaratkan
  4. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada pejabat kepegawaian pada instansinya untuk diverifikasi kelengkapannya
  5. Instansi meneruskan berkas permohonan yang telah lengkap kepada BKD Sidoarjo untuk mendapatkan rekomendasi mengikuti seleksi tugas belajar
  6. Berkas permohonan masuk ke bidang sekretariat BKD untuk dikelola kemudian didisposisikan ke bidang Bangkom oleh pimpinan BKD
  7. Berkas masuk ke bidang Bangkom, untuk diinput terlebih dahulu kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Bangkom
  8. PIC data yang menangani menginput setiap berkas permohonan yang diterima dalam file ‘berkas masuk’
  9. PIC melakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas permohonan tugas belajar termasuk penawaran tugas belajar dari K/L/Lembaga lain.
  10. PIC melakukan koordinasi dengan bidang Pengadaan dan Pemberhentian terkait perencanaan proyeksi formasi kebutuhan PNS dan bidang Karier dan Kinerja terkait kesesuaian jabatan dan pangkat mengikuti tugas belajar
  11. Berkas permohonan yang sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh bidang Pengadaan dan Pemberhentian dan bidang Karier dan Kinerja akan diproses lebih lanjut sedangkan berkas yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan secara tertulis lengkap dengan alasan/ dasar pengembalian tersebut.
  12. PIC mengonsep Surat Rekomendasi mengikuti seleksi tugas belajar dan Nota Dinas sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian surat rekomendasi tersebut.
  13. Penandatanganan Surat Rekomendasi Melaksanakan Seleksi Tugas Belajar ditandatangani oleh Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo
  14. Menyerahkan Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Tugas Belajar ke pemohon
  15. Pemohon mengikuti seleksi dan melaporkan hasilnya ke BKD Kabupaten Sidoarjo
  16. Pemohon yang dinyatakan lulus seleksi melaporkan secara tertulis ke BKD Sidoarjo lengkap dengan pengumuman kelulusan resmi dari instansi penyelenggara tugas belajar.
  17. PIC membuat konsep Surat Keputusan Bupati Sidoarjo terkait Tugas Belajar dan surat pengantar penandatanganan yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo dengan tembusan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  18. Apabila SK Tugas belajar tersebut sudah dtandatangani dan diserahkan kepada BKD Kabupaten Sidoarjo, pengelola data membuat konsep surat penugasan dan surat penyampaian kepada instansi/Perangkat Daerah yang ditandatangani oleh Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo.
  19. SK tugas belajar, surat penugasan disampaikan ke instansi pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat tugas belajar

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tugas Belajar"