Pelayanan Pengaduan Mafia Tanah, Mafia Pelabuhan, Mafia Bandara dan Mafia Pupuk

  1. Membawa foto copy Kartu Identitas
  2. Membawa Dugaan Laporan Tindak Pidana
  3. Membawa Bukti Dukung

  1. Masyarakat Membawa Laporan Dugaan Tindak Pidana
  2. Pihak Kejaksaan Menerima Laporan yang berisi Kartu Identitas Pelapor, serta bukti dukung laporan
  3. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Membuat Telaahan dari Laporan Pengaduan
  4. Setelah mendapat Telaahan dan Petunjuk dari Kepala Satuan Kerja Maka Terbit Surat Perintah Tugas untuk pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan
  5. Setelah pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan maka membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas
  6. Dari Laphastug maka apabila laporan tersebut ada unsur tindak pidana maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Mafia Tanah, Mafia Pelabuhan, Mafia Bandara dan Mafia Pupuk

Masyarakat yang mengadu/melaporkan akan dijaga privasinya, yang kemudian laporan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Mafia Tanah, Mafia Pelabuhan, Mafia Bandara dan Mafia Pupuk"