Pelayanan Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean

No. SK: 221/KBC.0201

  1. a. Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Kantor;
  2. b. Fotokopi PEB;
  3. c. Fotokopi Invoice;
  4. d. Fotokopi Packing List;
  5. e. Fotokopi Shipping Instruction;
  6. f. Surat Pernyaan Kongesti Pelabuhan (jika alasan timbun impor adalah karena kongesti).
  7. 2. Importir/PPJK yang dikuasakannya mengajukan Surat Permohonan Izin Timbun Impor Diluar Kawasan kepada Kepala KPPBC Belawan melalui Aplikasi SIBELA dengan melampirkan: a. Surat Permohonan yang ditujukan ke Kepala Kantor; b. Fotokopi Invoice; c. Fotokopi Packing List: d. Fotokopi Bill of Lading; d. Surat Pernyaan Kongesti Pelabuhan (jika alasan timbun impor adalah karena kongesti).

  1. Manual: Menyampaikan hardcopy berkas ke petugas penerima surat masuk Online: Mengirim softcopy berkas melalui Aplikasi SIBELA

2 Hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima lengap

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http;//www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.bcbelawan@gmail.com. 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke 061-6940226 (Bea Cukai Belawan), faksimili 061-6944613, atau Whatsapp 0815 1150 0224 dan 0815 1150 0225 (Humas Bea Cukai Belawan). 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Belawan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Timbun di Luar Kawasan Pabean "