Layanan Impor Sementara

No. SK: 221/KBC.0201

  1. 1. Surat Pernyataan akan mereekspor Kembali;
  2. 2. Surat Pernyataan keabsahan dokumen;
  3. 3. Dokumen perkiraan nilai barang - meliputi invoice, B/L, Packing List ataupun Purchase order;
  4. 4. Identitas perusahaan / pemohon (NPWP,API,NIB, dan dokumen sejenis lainnya);
  5. 5. Dokumen spesifikasi dan atau identitas barang, meliputi : Foto barang serta kegunaan barang; dan
  6. 6. Perjanjian sewa / kontrak kerja / kontrak peminjaman.

  1. Permohonan diajukan secara online melalui Aplikasi Ceisa Impor Sementara

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKEP Izin Impor Sementara

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http;//www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.bcbelawan@gmail.com. 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke 061-6940226 (Bea Cukai Belawan), faksimili 061-6944613, atau Whatsapp 0815 1150 0224 dan 0815 1150 0225 (Humas Bea Cukai Belawan). 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Belawan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Impor Sementara"