Pelayanan Pemasukan Barang Impor ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau

No. SK: 221/KBC.0201

  1. 1) Pengguna Jasa memiliki modul BC 2.3 dan teregistrasi dalam jaringan PDE DJBC;
  2. 2) Merekam Data Dokumen BC 23;
  3. 3) Invoice;
  4. 4) Packing List;
  5. 5) Dokumen Pelengkap Lainnya.

  1. 1. SKP di Kantor Pengawasan menerima data realisasi pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar. 2. Penyelenggara/Pengusaha TPB melakukan pemasukan barang, dengan mencocokkan: a. nomor, jenis, dan keutuhan tanda pengaman; b. merek, nomor, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan atau petikemas serta identitas sarana pengangkut dengan data yang tercantum dalam SPPB TPB. 3. Penyelenggara/Pengusaha TPB melaporkan hasil pemasukan barang dengan melakukan perekaman pada aplikasi yang terhubung dengan SKP di Kantor Pengawasan. 3.1. Dalam hal hasil kegiatan pemasukan barang menunjukkan tidak sesuai: 3.1.1. SKP di Kantor Pengawasan meneruskan informasi kepada unit pengawasan untuk proses penelitian lebih lanjut; 3.1.2. SKP di Kantor Pengawasan memberikan informasi kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB bahwa penyelenggara/Pengusaha TPB tidak diperbolehkan melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan sampai dengan penelitian lebih lanjut oleh unit pengawasan selesai dilakukan. 3.2. Dalam hal hasil kegiatan pemasukan barang menunjukan sesuai: 3.2.1. SKP di Kantor Pengawasan memberikan informasi kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB bahwa Penyelenggara/Pengusaha TPB diperbolehkan melakukan pelepasan tanda pengaman dan melakukan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB; 3.2.2. Penyelenggara/Pengusaha TPB melakukan pelepasan tanda pengaman serta melakukan pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB. 3.2.3.Penyelenggara/Pengusaha TPB melaporkan hasil kegiatan pembongkaran dan penimbunan barang di TPB dengan melakukan perekaman pada aplikasi yang terhubung dengan SKP di Kantor Pengawasan. 3.2.4. Dalam hal di TPB ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai, kegiatan pelepasan tanda pengaman, pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada butir 3.2.2, serta pelaporan sebagaimana dimaksud pada butir 3.2.3 dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai. 3.2.5. Dalam hal hasil kegiatan pembongkaran barang menunjukkan tidak sesuai:3.2.5.1. SKP memberikan informasi kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB bahwa Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak diperbolehkan mempergunakan barang dan menginformasikan posko hanggar yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik. 3.2.5.2. SKP menginformasikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB pada posko hanggar yang ditunjuk untuk menerbitkan SPPF TPB. 3.2.5.3. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB pada posko hanggar yang ditunjuk, melalui SKP menunjuk Pejabat Bea dan Cukai yang akan melakukan pemeriksaan fisik barang dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF TPB) dan menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan. 3.2.5.4. Pejabat Bea dan Cukai pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik. 3.2.6. Dalam hal hasil kegiatan pembongkaran barang menunjukkan sesuai, SKP di Kantor Pengawasan menerbitkan respon Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD). 4. Pemeriksaan Fisik: 4.1. Penyelenggara/Pengusaha TPB menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean ke Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB di Posko Hanggar yang ditunjuk. 4.2. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB menyampaikan SPPF TPB dengan dilampiri packing list, dan/atau invoice kepada Pejabat Bea dan Cukai pemeriksa barang. 4.3. Pejabat Bea dan Cukai pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik, mengambil contoh barang jika diperlukan, menuangkan hasil pemeriksaan pada SPPF TPB, membuat berita acara pemeriksaan fisik, dan merekam hasil pemeriksaan fisik pada SKP serta mengunggah foto pada SKP. 4.4. Dalam hal pemeriksaan fisik menunjukkan tidak sesuai: 4.4.1. SKP meneruskan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB dan kepada unit pengawasan. 4.4.2. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB melakukan pengamanan terhadap barang dan meneruskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB. 4.4.3. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB. 4.4.4. Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan : 4.4.5.4. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana, melakukan penelitian/pemeriksaan lebih lanjut dan menginformasikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB untuk tidak menerbitkan SPPD sampai dengan adanya keputusan hasil penelitian/pemeriksaan. 4.4.5.5. Melakukan penelitian tentang adanya tindak pidana atas ketidaksesuaian hasil pemeriksaan fisik Dokumen TPB dengan Kode BC 2.3 dan segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB dalam hal ditemukan tindak pidana. 4.4.5.6. Menyampaikan hasil penelitian dan usul penyelesaian kepada Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang bukan merupakan tindak pidana. 4.4.5. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB : 4.4.5.1. Meneliti apakah barang yang dimasukkan termasuk kategori barang yang seharusnya mendapat fasilitas atau tidak. 4.4.5.2. Menerima hasil penelitian dan usulan penyelesaian dari Pejabat Bea dan Cukai pada unit pengawasan. 4.4.5.3. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dari unit pengawasan mengatakan bahwa Penyelenggara/Pengusaha TPB dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan barang yang dimasukkan merupakan barang yang seharusnya mendapat fasilitas, maka menerbitkan Nota Pembetulan menggunakan SKP dan/atau menerbitkan SPPD. 4.4.5.4. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dari unit pengawasan mengatakan bahwa Penyelenggara/Pengusaha TPB tidak dapat membuktikan kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya dan/atau barang yang dimasukkan bukan merupakan barang yang seharusnya mendapat fasilitas, maka melakukan penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, Cukai, PDRI, dan/atau sanksi administra si berupa denda dalam hal atas kesalahan pemberitahuan Dokumen TPB dengan Kode BC 2.3 mengakibatkan tagihan pungutan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan Nota Pembetulan menggunakan SKP. 4.4.5.5. menyampaikan pemberitahuan tertulis ke unit pengawasan untuk penelitian lebih lanjut dalam hal barang kedapatan salah kirim, memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan, dan/atau terdapat kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang mengakibatkan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dengan total tagihan sebesar 100% (seratus persen) atau lebih dari jumlah total pungutan BM yang ditangguhkan, Cukai yang dibebaskan dan PDRI yang tidak dipungut. 4.4.6. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB menerbitkan Surat Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Nota Pembetulan: 4.4.6.1. SKP mengirimkan Nota Pembetulan dan/atau Surat Penetapan Pejabat Bea dan Cukai kepada Penyelenggara/Pengusaha TPB. 4.4.6.2. Penyelenggara/Pengusaha TPB menerima Nota Pembetulan dan/atau Surat Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan melakukan pembayaran pungutan yang terutang atau mempertaruhkan jaminan dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan keberatan. 4.4.6.3. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani TPB menerbitkan SPPD dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah melakukan pembayaran pungutan yang terutang atau mempertaruhkan jaminan dalam hal Penyelenggara/PengusahaTPB mengajukan keberatan. 4.5. Dalam hal pemeriksaan fisik menunjukkan sesuai, SKP menerbitkan respon SPPD. 4.6. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB mengadministrasikan berkas Dokumen TPB dengan Kode BC 2.3 dan Dokumen Pelengkap Pabean serta LHP yang hasil pemeriksaan fisiknya kedapatan sesuai.

Jangka Waktu Pelayanan Secara Realtime menggunakan Sistem Komputer Pelayanan (SKP)

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) TPB

TELEPON (061) 6940226; FAKSIMILE (061) 6940226;  LAMAN www.bcbelawan.beacukai.go.id;PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SUREL bcbelawan@customs.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemasukan Barang Impor ke TPB yang ditetapkan Jalur Hijau "