Pelayanan Penetapan Kawasan Pabean dan/atau TPS

No. SK: 221/KBC.0201

  1. a. Surat permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean yang memuat: 1) Identitas Penanggung Jawab; 2) Pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat Lain; 3) Lokasi Kawasan; dan 4) Batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan yang dimintakan penetapan Kawasan Pabean. a. Dalam hal pemohon (penetapan sebagai kawasan pabean) merupakan Badan Usaha: 1) Fotokopi salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum yang ditandasahkan oleh notaris, dan perubahannya jika ada; 2) Fotokopi Surat Izin Usaha dari instansi terkait yang ditandasahkan oleh notaris; 3) Fotokopi Bukti Penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditandasahkan oleh notaris, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara; 4) Fotokopi Bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan yang ditandasahkan oleh notaris; 5) Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di pelabuhan atau di bandar udara, kecuali terminal khusus; 6) Keterangan tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal Kawasan Pabean merupakan Kawasan Penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara; 7) Fotokopi bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali kawasan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan 8) Gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk atau pintu keluar dan tempat pembongkaran dan pemuatan barang. b. Dalam hal permohonan diajukan oleh Pengelola Tempat Lain yang merupakan: 1) Tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor; 2) Kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas; atau 3) Tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 5 huruf c angka 3 dapat digantikan dengan Salinan penetapan sebagai tempat bongkar muat atau lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor atau dokumen penetapan lain yang sejenis. c. Dalam hal permohonan diajukan oleh Pengelola Tempat Lain yang merupakan Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 5 huruf c angka 3 dapat digantikan dengan keterangan tertulis dari penyelenggara Pelabuhan Laut dan Bandar Udara. d. Surat permohonan penetapan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang memuat: 1) Identitas Penanggung Jawab; 2) Badan Usaha TPS; 3) Lokasi Tempat Penimbunan; dan 4) Ukuran luas dan/atau data tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS. e. Persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai TPS: 1) Fotokopi salinan Akte Pendirian Perusahaan sebagai Badan Hukum yang ditandasahkan oleh notaris, dan perubahannya jika ada; 2) Fotokopi Izin usaha penimbunan dan/atau pergudangan dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; 3) Fotokopi bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandasahkan oleh notaris; 4) Rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan atau Bandar Udara, dalam hal tempat penimbunan berada di pelabuhan laut atau di bandar udara, kecuali terminal khusus; 5) Fotokopi bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali tempat penimbunan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; 6) Gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar daerah pabean, tempat pemeriksaan fisik barang, ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai, dan/atau tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS (untuk TPS); 7) Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan. 8) Data mengenai profil perusahaan (company profile) (untuk TPS); 9) Surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS; 10) Surat Keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean (untuk TPS); 11) Hasil peneraan dari instansi yang berwenang atas tangki penimbunan dan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan alat ukur yang memadai (untuk TPS berupa tangki penimbunan); dan 12) Daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan alat ukur yang memadai (untuk TPS tempat penimbunan yang akan digunakan untuk menimbun barang curah). g. Berkas permohonan dan/atau kelengkapannya disampaikan secara hardcopy atau melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). h. Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi (apabila diperlukan)

  1. a. Pelaksana/PBC Mahir/Terampil menerima permohonan dan dokumen pelengkap dari Pemohon 1) Dalam hal disampaikan melalui loket penerimaan dokumen, Pelaksana/PBC Mahir/Terampil meneliti kelengkapan 2) Dalam hal disampaikan melalui SKP, Pelaksana/PBC Mahir/Terampil mengecek status pengajuan dokumen pada SKP dan meneliti kelengkapan 3) Dalam hal disampaikan melalui email, pesan elektronik dan sejenisnya, Pelaksana/PBC Mahir/Terampil meneliti kelengkapan; b. Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dokumen, Pelaksana/PBC Mahir/Terampil: 1) Dalam hal tidak lengkap, mengembalikan kepada pemohon dengan catatan kekurangan dokumen persyaratan. 2) Dalam hal lengkap, memberikan tanda terima kepada pemohon. c. Pelaksana/PBC Mahir/Terampil mendistribusikan berkas permohonan kepada Kepala Kantor. (Dalam hal diperlukan, dokumen permohonan dapat langsung didistribusikan kepada Pejabat yang menangani layanan) d. Kepala Kantor menerima surat permohonan dan kelengkapannya dari pemohon, meneliti dan mendisposisi kepada Kasi PKC. e. Kasi PKC menerima, meneliti dan mendisposisi kepada PBC Ahli Pertama. f. PBC Ahli Pertama menerima, meneliti dan mendisposisi/meneruskan kepada Pelaksana/PBC Mahir/Terampil. g. Pelaksana/PBC Mahir/Terampil menerima, dan meneliti. h. Dalam hal Surat Permohonan dan kelengkapannya terdapat ketidaksesuaian data atau dokumen tidak lengkap, maka : 1) Pelaksana/PBC Mahir/Terampil, menyiapkan konsep Surat Pengembalian Untuk Dilengkapi Syarat/Ketentuan 2) PBC Ahli Pertama meneliti dan menyetujui 3) Kasi PKC meneliti dan menyetujui 4) Kepala Kantor meneliti dan menandatangani 5) Pelaksana/PBC Mahir/Terampil mengadministrasikan dan menyampaikan Surat Pengembalian Untuk Dilengkapi Syarat/Ketentuan kepada pemohon i. Dalam hal Surat Permohonan dan kelengkapannya memenuhi persyaratan/ketentuan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS: 1) Dalam hal diperlukan pemeriksaan lapangan: a) Pelaksana/PBC Mahir/Terampil menyiapkan konsep Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi b) PBC Ahli Pertama meneliti dan menyetujui c) Kasi PKC meneliti dan menyetujui d) Kepala Kantor menerima dan menandatangani 2) Dalam hal pemeriksaan lokasi Kawasan Pabean, Tim Pemeriksa Lokasi melakukan pemeriksaan yang meliputi: a) melakukan pemeriksaan kebenaran lokasi kawasan. b) melakukan pemeriksaan kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak (layout). c) melakukan pemeriksaan kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk/keluar. d) ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan. e) melakukan pemeriksaan kondisi kawasan secara umum. f) membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa Lokasi dan Pemohon. g) melaporkan kepada Kepala Kantor dan melanjutkan ke prosedur j. 3) Dalam hal pemeriksaan lokasi TPS, Tim Pemeriksa Lokasi melakukan pemeriksaan yang meliputi: a) memeriksa jenis tempat penimbunan. b) memeriksa ukuran dan kapasitas tempat penimbunan. c) memeriksa kesesuaian batas-batas tempat penimbunan serta pintu masuk/keluar. d) memeriksa kondisi tempat penimbunan. e) memeriksa pemisahan penimbunan barang dan pembatasnya. f) memeriksa ketersediaan tempat dan sarana untuk pemeriksaan fisik. g) memeriksa ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan. h) memeriksa kesesuaian gambar denah lokasi dan layout dengan kondisi fisik tempat penimbunan. i) membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa Lokasi dan Pemohon, j) melaporkan kepada Kepala Kantor dan melanjutkan ke prosedur j. 4) Dalam hal tidak diperlukan pemeriksaan lapangan, Pelaksana kemudian melanjutkan pada prosedur j. j. Pelaksana/PBC Mahir/Terampil melakukan penelitian/pemeriksaan kesesuaian dan kelengkapan permohonan 1) Dalam hal berdasarkan penelitian/pemeriksaan, a) Pelaksana/PBC Mahir/Terampil menyiapkan konsep Naskah Dinas Penerusan dan Rekomendasi Penetapan Kawasan Pabean dan/atau TPS kepada Kepala Kantor Wilayah b) PBC Ahli Pertama meneliti dan menyetujui c) Kasi PKC meneliti dan menyetujui d) Kepala Kantor menerima dan menandatangani

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

a. Keputusan Pengembalian atau Surat Penolakan. b. Surat Keputusan Kawasan Pabean dan/atau TPS.

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http;//www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.bcbelawan@gmail.com. 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke 061-6940226 (Bea Cukai Belawan), faksimili 061-6944613, atau Whatsapp 0815 1150 0224 dan 0815 1150 0225 (Humas Bea Cukai Belawan). 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Belawan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Kawasan Pabean dan/atau TPS"