No. SK: 221/KBC.0201
a. Pemeriksaan barang, tergantung jumlah dan jenis barang yang diperiksa, yaitu:
1) 3 (Tiga) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria 1 (satu) jenis barang.
2) 4 (Empat) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria 2-5 (dua sampai dengan lima) jenis barang.
3) 5 (Lima) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria lebih dari 5 (lima) jenis barang.
Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik sampai dengan penyerahan berkas kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai adalah 60 (enam puluh) menit (jenis barang tidak melebihi 100 item) / 120 (seratus dua puluh) menit (waktu paling lama).Tidak dipungut biaya
Pemeriksaan Fisik Barang
1. Call office : (061) 6941907 ext 0
2. Whatssapp Layanan Informasi:
· Humas 1: 081511500224
· Humas 2: 081511500225
3. IG: @beacukaibelawan
4. Fb : Bea Cukai Belawan
5. Twitter : @bcbelawan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store