No. SK: 100/239/UM/2021
1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Bagian TU;
2. Staf menerima berkas Pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila
tidak lengkap dikembalikan kepemohon agar dilengkapi dan apabila
lengkap dapat diproses, selanjutnya diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum;
3. Kasi memeriksa kelengkapan berkas Formulir Pengesahan Keterangan pemohon apabila tidak sesuai dikembalikan ke staf dan apabila sesuai syarat-syarat lengkap kasi dapat memaraf selanjutnya di serahkan ke Sekcam;
4. Sekcam menerima berkas pemohon dan mengecek kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap Sekcam mengembalikan ke Staf agar pemohon melengkapi, dan apabila lengkap dapat diproses dan diparaf oleh Sekcam selanjutnya di serahkan ke Camat;
5. Camat memeriksa kelengkapan berkas permohonan apabila sesuai Camat menandatangi, selanjutnya menyerahkan ke staf;
6. Staf Menyerahkan Surat keterangan Cuti Sakit ke pemohon;
7. Pemohon menerima Kembali berkas yang di ajukan.Tidak dipungut biaya
Kesepakatan bersama
a. Tatap Muka Langsung Kepada Pejabat
b. WA : 081352070421
c. Telp : 081352070421
d. Email : nanga.pinoh018@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store