Pelayanan Penerbitan Akte Lahir

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah bagi anak yang berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas
  2. 2. Formulir (F-2.01) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk suami istri
  5. 5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pelapor
  6. 6. Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan sipil
  7. 7. Fotocopy surat kelahiran dari dokter/bidan
  8. 8. Fotocopy ijazah bagi yang sudah punya ijazah

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan akte kelahiran
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Sub Bagian Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan menyerahkan kepada operator untuk direkapitulasi
  4. 4. Penandatanganan Surat pengantar akte kelahiran oleh Camat
  5. 5. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  6. 6. Petugas Kecamatan mengantar berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. 7. Operator Disdukcapil mencetak akte kelahiran
  8. 8. Petugas Kecamatan menjemput akte kelahiran yang telah selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. 9. Petugas loket menyerahkan akte kelahiran kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 7 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Akte Lahir

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-