Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten / Provinsi

  1. 1. Formulir (F-1.03) yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon
  2. 2. Kartu Keluarga Asli
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk Asli
  4. 4. Mengisi formulir surat kuasa F.1.07 dengan materai cukup bagi yang tidak dapat mengurus sendiri/diwakilkan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat pindah
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Sub Bagian Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan menyerahkan kepada operator untuk merekapitulasi surat pindah
  4. 4. Penandatanganan Surat pengantar surat pindah oleh Camat
  5. 5. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  6. 6. Petugas Kecamatan mengantar berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. 7. Operator Disdukcapil mencetak surat pindah
  8. 8. Petugas Kecamatan menjemput surat pindah antar kabupaten/provinsi yang telah selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. 9. Petugas loket menyerahkan surat pindah kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 7 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-