Penyelenggaraan Diklat

  1. Ditetapkan pada proposal penyelenggaran diklat

  1. Mengacu pada Proposal, SK panitia penyelenggara dan pedoman umum penyelenggaraan yang telah disusun PIC sebagai acuan dalam penyelenggaraan diklat ASN
  2. Melakukan pemanggilan calon peserta diklat ASN berdasarkan target grup peserta yang sudah ditetapkan.
  3. Melakukan seleksi calon peserta diklat ASN (screening) pemetaan potensi dengan tujuan agar memperoleh peserta diklat yang benar-benar mempunyai minat dan ingin untuk mengembangkan diri sehingga pelaksanaan diklat ASN memperoleh hasil yang baik..
  4. Berdasarkan hasil seleksi calon peserta diklat ASN (screening) pemetaan potensi maka dilakukan penetapan dan pemanggilan peserta diklat.
  5. Menyiapkan kelengkapan diklat
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN serta melakukan monitoring selama pelaksanaan pembelajaran.
  7. Mengentri dan merekap nilai tiap pertemuan yang diberikan oleh pengajar/instruktur
  8. Memberikan Sertifikat kepada peserta maupun Instruktur pada pertemuan terakhir pembelajaran
  9. Membuat laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN setelah proses penyelenggaraan diklat ASN selesai dilaksanakan.

Sesuai dengan jadwal pada proposal penyelenggaraan diklat

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Diklat

Email:fo.bkdsda@gmail.com

No telepon (031) 8921307

Nomor Helpdesk:087871713399

Kotak Saran

Lapor.go.id

Instagram:bkd_sidoarjo

Tiktok:bkdsda
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Diklat"