No. SK: 079/KPTS/PKM/I/2023
1. petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
2. petugas memasukkan data pasien ( bagi bapien baru )
3. petugas melakukan general consent ( bagi npasien baru )
4. pembuatan kartu berobat ( bagi pasien baru)
5. petugas melakukan restrasi/mendaptarkan pasien sesuai poli klinik tujuan
6. petugas menerbitkan SEP ( Surat Elegibilitas Peserta)
7. peserta menuju poli klinik tujuan sesuai registrasi
JKN tidak di pungut biaya
UMUM sesuai dengan perda
Rawat jalan umum Rp. 7.000
1. konsultasi 2. pemeriksaan 3. pengukuran tekanan darah 4. penimbangan berat badan 5. skrining pasien 6. memberi rujukan bila di perlukan
1. saran pengaduan di sediakan
a. Datang langsung
b. melalui telpon ke nomor (081275417515)
c. melalui surat / kotak saran
d. Email Puskemas.lanjutprima@gmai.com
e. facebook Puskesmas lanjut prima
f. instagram @Puskesmas lanjut prima
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store