Pelayanan pengobatan poli umum

No. SK: 079/KPTS/PKM/I/2023

  1. Kartu tanda berobat, BPJS dan KTP
  2. Kartu tanda berobat, BPJS dan KTP

  1. Pelayanan pengobatan poli umum
  2. Pelayanan pengobatan poli umum

1. petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian

2. petugas memasukkan data pasien ( bagi bapien baru )

3. petugas melakukan general consent ( bagi npasien baru )

4. pembuatan kartu berobat ( bagi pasien baru)

5. petugas melakukan restrasi/mendaptarkan pasien sesuai poli klinik tujuan

6. petugas menerbitkan SEP ( Surat Elegibilitas Peserta)

7. peserta menuju poli klinik tujuan sesuai registrasi



JKN tidak di pungut biaya

UMUM sesuai dengan perda

Rawat jalan umum Rp. 7.000

1. konsultasi 2. pemeriksaan 3. pengukuran tekanan darah 4. penimbangan berat badan 5. skrining pasien 6. memberi rujukan bila di perlukan

1. saran pengaduan di sediakan 

a. Datang langsung 

b. melalui telpon ke nomor (081275417515)

c. melalui surat / kotak saran 

d. Email Puskemas.lanjutprima@gmai.com

e. facebook Puskesmas lanjut prima

f. instagram @Puskesmas lanjut prima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lanjut healt care (LHC)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengobatan poli umum"