Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP

  1. Cara Pengajuan: PKP menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik atau tertulis. Dalam hal permohonan disampaikan permohonan dapat disampaikan: secara tertulis, 1. secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan; atau 2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat PKP diadministrasikan.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP"