Pelayanan Pemberian Ijin Impor Kembali Barang yang telah Diekspor (Re-Impor)

No. SK: 221/KBC.0201

  1. Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor yang paling sedikit memuat : a. identitas importir; b. rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; c. tujuan barang untuk diekspor d. Kantor Pabean tempat pengeluaran barang ekspor; dan e. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa: a. dokumen ekspor yang terdiri dari: 1. pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: a) pemberitahuan ekspor barang; b) nota pelayanan ekspor; c) laporan hasil pemeriksaan dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik pada saat ekspor; dan d) laporan surveyor ekspor, jika ada; atau 2. bukti lain telah dilakukan ekspor bagi yang· tidak wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor barang, seperti consignment note atau pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali (BC 3.4); b. dokumen yang menjelaskan tentang: 1. perkiraan nilai barang seperti invozce atau kontrak pembelian; dan 2. spesifikasi dan/ atau identitas barang seperti katalog atau brosur; c. dokumen yang menunjukkan tujuan peng1nman barang ekspor, yang dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya; d. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang Impor Kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor; e. dokumen pengangkutan pada saat ekspor dan impor, berupa bill of lading, sea way bill/ air way bill, atau dokumen pengangkutan lainnya seperti outward manifest pada saat ekspor; f. invoice yang mencantumkan harga bagian yang diganti dan/ atau biaya perbaikan, dalam hal barang Impor Kembali merupakan barang yang sebelumnya telah diekspor untuk keperluan Perbaikan;

  1. 1. Importir atau kuasanya mengajukan permohonan izin re-impor dilengkapi dengan dokumen pendukung. 2. Kepala Kantor menerima dan mendisposisi kepada Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai. 3. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai. 4. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima dan mendisposisikan kepada pelaksana. 5. Pelaksana menerima dan meneliti surat permohonan dan dokumen pendukungnya, merujuk pada ketentuan/ peraturan yang berlaku. a) Dalam hal permohonan lengkap, pelaksana membuat nota pendapat dan konsep izin/penolakan re-impor. Dalam hal tidak lengkap, pelaksana membuat surat permintaan kelengkapan dokumen yang diparaf Kasubsi, ditandatangani oleh Kasi dan disampaikan kepada pemohon/ importir. b) Dalam hal importir melengkapi kekurangan dokumen, pelaksana meneliti kembali dokumen permohonan. Dalam hal importir tidak melengkapi maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. 6. Pelaksana membuat konsep Nota pendapat hasil pemeriksaan dan konsep surat keputusan izin re-impor apabila kedapatan memenuhi syarat atau Surat Penolakan apabila kedapatan tidak memenuhi syarat. 7. Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai menerima, meneliti, dan memaraf konsep nota pendapat dan izin/penolakan re-impor, kemudian menyampaikan kepada Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai. 8. Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima, meneliti, dan menandatangani nota pendapat serta memaraf konsep izin/penolakan re-impor bila konsep disetujui, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kantor. 9. Kepala Kantor memutuskan menerima atau menolak permohonan izin re-impor. a) Apabila ditolak, maka surat penolakan ditandatangani, dan dikirim kepada pemohon b) Apabila diterima, maka Surat keputusan izin re-impor ditandatangani, asli dikirim kepada pemohon dengan tembusan Direktur Teknis Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah dan untuk berkas diarsip.

Jangka waktu penyelesaian SOP ini adalah:

a.   Pemeriksaan barang, tergantung jumlah dan jenis barang yang diperiksa, yaitu:

1)   3 (Tiga) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria 1 (satu) jenis barang.

2)   4 (Empat) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria 2-5 (dua sampai dengan lima) jenis barang.

3)   5 (Lima) jam untuk satu peti kemas pertama, dengan tambahan 15 (lima belas) menit untuk tiap peti kemas berikutnya, dengan kriteria lebih dari 5 (lima) jenis barang.

Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Pemeriksaan Fisik sampai dengan penyerahan berkas kepada Pelaksana Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai adalah 60 (enam puluh) menit (jenis barang tidak melebihi 100 item) / 120 (seratus dua puluh) menit (waktu paling lama).

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian/Penolakan Impor Kembali Atas Barang Yang Telah Diekspor.

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http;//www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.bcbelawan@gmail.com. 

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke 061-6940226 (Bea Cukai Belawan), faksimili 061-6944613, atau Whatsapp 0815 1150 0224 dan 0815 1150 0225 (Humas Bea Cukai Belawan). 

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP Belawan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi SIBELA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Ijin Impor Kembali Barang yang telah Diekspor (Re-Impor)"