No. SK: 221/KBC.0201
Norma waktu pelayanan pemberian ijin ekspor barang yang akan diimpor kembali
(ekspor sementara) ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima
secara lengkap sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberian ijin atau
penolakan ijin ekspor sementara.
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Izin Ekspor Sementara
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http;//www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.bcbelawan@gmail.com.
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke 061-6940226 (Bea Cukai Belawan), faksimili 061-6944613, atau Whatsapp 0815 1150 0224 dan 0815 1150 0225 (Humas Bea Cukai Belawan).
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Seksi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store